Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital. Uji coba telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Percobaan tersebut adalah perpindahan dari e-KTP fisik ke KTP digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Secara teknis, KTP Digital ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.
Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini yaitu memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet dan juga dapat mengoperasikan smartphone tersebut.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetap memberikan penerbitan KTP Digital dalam bentuk fisik.
Berikut cara membuat KTP Digital, caranya adalah:
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store, Unduh di sini;
- Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
- Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
- Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;
- Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.
Pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK. Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.